Info IPDN
Apa itu IPDN?
Institut Pemerintahan Dalam Negeri disingkat IPDN adalah Perguruan Tinggi Kedinasan di bawah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (KEMENDAGRI), yang menyelenggarakan pendidikan tinggi kepamongprajaan dan menyiapkan kader pemerintahan dalam negeri di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Pelaksanaan SPCP IPDN Tahun 2022 tidak dipungut biaya.
Daftar Isi
Fungsi
- Pelaksanaaan dan pengembangan pendidikan akademik atau profesi.
- Pelaksanaan kegiatan penelitian, baik dalam proses pengembangan ilmu, pendidikan dan
- pengajaran, maupun pengabdian kepada masyarakat.
- Pelaksanaan pengkajian ilmu dan masalah-masalah pemerintahan.
- Pemberian saran dan pertimbangan kepada mendagri dari aspek akademis terhadap
- penyelenggaraan pemerintahan dan otonomi daerah.
- Penatausahaan penyelenggaraan pendidikan
Fasilitas
Pendidikan di IPDN tidak memungut biaya apapun (gratis). Kampus Pusat (Kampus Jatinangor)
- Ruang kuliah: luas ruangan seluruhnya 8.820 m2 (64 ruangan yang terdiri dari 8 ruang besar dan 56 ruang kecil)
- Perpustakaan: luas ruangan 400 m2, koleksi 1947 judul, 48.375 eksemplar
- Laboratorium: luas ruangan seluruhnya 800 m2, laboratorium terpadu (komputer, bahasa, dan pemerintahan)
- Lembaga penelitian: ada ruangan untuk penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (100 m2)
- Kegiatan mahasiswa: ada ruangan untuk kegiatan mahasiswa (720 m2). Untuk memberikan latihan praktik mengembangkan kemampuan kepemimpinan Praja disusun Organisasi Korps Praja, disebut Manggala Korps Praja yang merupakan senat praja IPDN, Manggala Korps Praja mempunyai Struktur Organisasi dan Tata Kerja-nya disesuaikan dengan Organisasi Pemerintahan baik Wilayah/Daerah maupun Kementerian. Pejabat-pejabat Korps disebut Manggala Pati, Senapati, Wirapati dan Dharmapati dilengkapi dengan sekretariat masing-masing. Juga terdapat berbagai Unit Kegiatan Praja (UKP), yaitu: Drumkorps Gita Abdi Praja, Paduan Suara Gita Puja Wyata, Gerakan Praja Muda Karana, Wapa Manggala, Majalah Abdi Praja News, Teater Persada, SAR, Sanggar Seni Praja, Informatika dan Komputer, Klub-klub Olahraga, dan lain-lain
- Fasilitas lain: ruang seminar/workshop (1.142 m2), ruang olahraga (1.656 m2), ruang studio (500 m2), ruang komputer (200 m2), ruang serbaguna/aula (3.306 m2), asrama mahasiswa (39.300 m2), Sarana dan Prasarana Pendidikan berupa ruang kantor, gedung menza (ruang makan), asrama (wisma praja), workshop, kamar sakit asrama, lapangan dan gedung olahraga, tempat peribadatan, gedung serba guna, lahan latihan pertanian dan perikanan, fasilitas untuk perbankan, koperasi, dan lain-lain.
- Fasilitas khusus: ruang perkantoran untuk operasional kegiatan pegawai IPDN, komplek perumahan pejabat dan dosen fungsional IPDN sebanyak 96 unit, asrama pengasuh sebanyak 1 unit, asrama Praja sebanyak 40 asrama, poliklinik Praja dan pegawai IPDN sebanyak 1 unit.
- Fasilitas umum: tempat ibadah (1 buah masjid (Darul Ma’arif), 1 buah gereja Katolik, 1 buah gereja Protestan, 1 buah pura), tempat olahraga, 5 lapangan tenis, 1 lapangan sepak bola, 4 lapangan futsal, 1 lapangan bulu tangkis, 4 lapangan basket, 1 lapangan squash, 2 lapangan voli, 1 Kolam renang, Fitness Centre, Koperasi Pegawai “Abdi Praja”, Koperasi “Abdi Praja”, Bank BJB dan Kantor Pos Cabang Pembantu IPDN.
Prodi (Tingkat D-IV)
-
FPP (FAKULTAS POLITIK PEMERINTAHAN)
- Pembangunan Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat
- Studi Kebijakan Publik
- Politik Indonesia Terapan
-
FMP (FAKULTAS MANAJEMEN PEMERINTAHAN)
- Administrasi Pemerintahan Daerah
- Manajemen Sumber Daya Manusia Sektor Publik
- Keuangan Publik
- Teknologi Rekayasa Informasi Pemerintah -
FPM (FAKULTAS PERLIDUNGAN MASYARAKAT)
- Praktek Perpolisian Tata Pamong
- Studi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Manajemen Keamanan dan Keselamatan Publik
Persyaratan (menurut seleksi 2022)
Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia;
- Usia peserta seleksi minimal 16 (enam belas) tahun dan maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Agustus 2022; dan
- Tinggi badan pendaftar bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm.
Persyaratan Administrasi
- Berijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk lulusan Paket C, bagi lulusan Tahun 2019 s.d. 2022, dengan ketentuan:
- Nilai Rata-rata Ijazah minimal 70,00 (tujuh puluh koma nol-nol) untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah; dan
- Nilai Rata-rata Ijazah bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat minimal 65,00 (enam puluh lima koma nol-nol) untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah.
- Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri harus mendapat pengesahan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;
- KTP-el bagi peserta yang berusia 17 tahun atau Kartu Keluarga (KK) bagi yang belum memiliki KTPel;
- Berdomisili minimal 1 (satu) tahun di provinsi tempat mendaftar secara sah terhitung pada tanggal awal pendaftaran yang dibuktikan antara lain dengan KTP-el, KK dan Surat Pindah (bagi yang pindah tempat tinggal) serta dokumen lain yang berhubungan dengan domisili, dikecualikan bagi orang tua (Bapak/Ibu Kandung) peserta yang lahir di tempat pendaftaran dibuktikan dengan akta kelahiran orang tua dan/atau surat penempatan pindah tugas orang tua dari instansi masingmasing. Apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku;
- Surat Keterangan Kelas XII SMA/MA yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang dan dicap/distempel basah, bagi siswa SMA/MA lulusan Tahun Ajaran 2021/2022;
- Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) khusus bagi peserta OAP yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota masing-masing dan mengetahui Ketua/Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP);
- Pakta Integritas;
- Surat Keterangan Bebas Narkoba yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Polri/Rumah Sakit Pemerintah/Swasta atau Badan Narkotika Nasional Provinsi/Kabupaten/Kota;
- Surat Keterangan Tidak Buta Warna yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah/Swasta
- Alamat e-mail yang aktif; dan
- Pasfoto berwarna ukuran foto 4x6 cm dengan menghadap ke depan dan tidak memakai kacamata, serta mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih polos dengan latar belakang merah.
Persyaratan Khusus
- Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan;
- Tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya bagi peserta pria, kecuali karena ketentuan agama/adat
- Tidak bertato
- Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak
- Belum pernah menikah/kawin, bagi pendaftar wanita belum pernah hamil/melahirkan
- Belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat
- Apabila pendaftar dinyatakan lulus dan dikukuhkan sebagai Praja IPDN, maka pendaftar
- Sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan
- Bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan/ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia bagi yang memilih kuota provinsi dan bagi yang memilih kuota Kabupaten/Kota bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS berdasarkan kuota pilihan pada saat pendaftaran
- Bersedia ditempatkan pada proses pembelajaran di seluruh kampus IPDN
- Bersedia mentaati segala peraturan yang berlaku di IPDN;
- Bersedia diberhentikan sebagai Praja IPDN jika melakukan Pelanggaran Disiplin Praja sebagaimana diatur dalam Pedoman Tata Kehidupan Praja
- Apabila pendaftar terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen persyaratan diatas, maka pendaftar dinyatakan GUGUR
Tahapan dan Seleksi (menurut seleksi 2022)
Tanggal
Kegiatan
Keterangan
9 - 30 April 2022
Pelamar mendaftar secara online/daring
Laman https://dikdin.bkn.go.id/
9 - 30 April 2022
Pelamar membuat akun SSCASN Sekolah Kedinasan Tahun 2022.
Laman https://dikdin.bkn.go.id/
9 - 30 April 2022
Pelamar log in ke SSCASN Sekolah Kedinasan dengan menggunakan NIK dan Password yang telah didaftarkan.
Laman https://dikdin.bkn.go.id/
9 - 30 April 2022
Pelamar memilih Sekolah Kedinasan dan mengisi biodata serta mengunggah dokumen persyaratan administrasi SPCP IPDN.
Laman https://dikdin.bkn.go.id/
9 - 30 April 2022
Pelamar menyelesaikan pendaftaran dengan mengecek resume dan mencetak bukti pendaftaran.
Laman https://dikdin.bkn.go.id/
10 April - 8 Mei 2022
Verifikasi dokumen persyaratan administrasi pendaftaran yang telah diunggah.
Laman https://dikdin.bkn.go.id/
10 Mei 2022
Pengumuman verifikasi dokumen persyaratan administrasi.
Laman https://dikdin.bkn.go.id dan https://spcp.ipdn.ac.id
13 - 21 Mei 2022
Pelamar yang memenuhi syarat verifikasi dokumen persyaratan administrasi pendaftaran melakukan pembayaran PNBP Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sesuai kode billing.
Bank yang ditunjuk oleh BKN
18 - 30 Mei 2022
Pelamar yang telah melakukan pembayaran PNBP SKD mencetak kartu ujian melalui akun masingmasing.
Laman https://dikdin.bkn.go.id/
27 Mei 2022
Pengumuman Peserta SKD.
Laman https://dikdin.bkn.go.id dan https://spcp.ipdn.ac.id
30 Mei - 15 Juni 2022
Pelaksanaan SKD.
Lokasi yang ditunjuk Panitia SPCP IPDN
22 Juni 2022
Pengumuman Hasil SKD
Laman https://dikdin.bkn.go.id dan https://spcp.ipdn.ac.id
27 - 28 Juni 2022
Pelaksanaan Tes Kesehatan Tahap I
Rumah Sakit Bhayangkara/Biddokkes POLDA
2 Juli 2022
Pengumuman Hasil Tes Kesehatan Tahap I
Laman https://spcp.ipdn.ac.id
5 Juli 2022
Pelaksanaan Tes Psikologi, Integritas dan Kejujuran
Psikologi POLDA
8 Juli 2022
Pengumuman Hasil Tes Psikologi, Integritas dan Kejujuran
Laman https://spcp.ipdn.ac.id
12 - 15 Juli 2022
Pantukhir
• Verifikasi Faktual Dokumen
Persyaratan Administrasi
Pendaftaran
• Tes Kesehatan Tahap II
Tes Kesamaptaan dan Pemeriksaan
Penampilan
Rumah Sakit Bhayangkara/Biddokkes/ POLDA
20 Juli 2022
Pengumuman Hasil Pantukhir
Laman https://spcp.ipdn.ac.id
25 - 28 Juli 2022
Registrasi Calon Praja bertempat di IPDN Kampus Jatinangor
Kampus IPDN Jatinangor
Hal-hal Tambahan
- Nilai skor SKD yang dibutuhkan agar dapat lolos yaitu 430-450 (nilai aman)
-
Hal yang dapat menggagalkan calon praja saat tes kesehatan:
- Gigi ompong lebih dari 2. Jika hanya 1 boleh, namun wajib di tempat tidak terlihat (bukan gigi depan) dan wajib memasang gigi palsu yang ditanam ke rahang.
- Kaki berbentuk X maupun O dengan derajat parah yang dapat mengganggu aktivitas (sulit berlari/cepat lelah) penilaian batas derajat kemiringan kembali ke dokter penilai
- Jika gigi patah maupun berlubang wajib ditambal
- Gigi wajib rapi, apabila gingsul boleh namun bukan gingsul yang berantakan (aspek kerapian dan penampilan layak) saat tes pemeriksaan kesehatan dan penampilan, apabila menggunakan behel wajib dilepas.
- Bekas luka pasti memiliki pengaruh terhadap penilaian karena penilaian menggunakan perankingan. Maka sebaiknya segera antisipasi mengurangi bekas luka. Maksimal diameter bekas luka dapat ditoleransi 5 cm pada bagian kulit yang mudah terlihat seperti tangan.
FAQ
Sebelum dilantik menjadi praja IPDN maka praja muda akan mengisi formulir keminatan beberapa prodi yang ada di IPDN. Maka Prodi akan ditentukan oleh IPDN namun sesuai dengan keminatan yang diisi pada formulir. Namun pada tiap prodi memiliki ilmu yang kurang lebih sama dengan tujuan membentuk calon pemimpin bangsa
Bisa menggunakan SKL sementara dari sekolah. Rapot dan ijazah yang diperlukan hanya rapot dan ijazah SMA
Surat buta warna memiliki masa berlaku sekita 3 bulan, maka baiknya dibuat dalam jarak waktu 1 bulan sebelum pendaftaran
Syarat dari IPDN biasanya harus menyertakan persyataran sesuai domisili, jadi tergantung pada alamat KTP dan KK. Jika misal domisili KTP dan KK adik pada provinsi Medan, maka didaftarkan di Medan. Kecuali jika sudah merubah KTP dan KK saat pindah domisili.
Surat keterangan bebas narkoba diminta hanya saat lulus dan akan mengikuti pantukhir. Jika seandainya tidak ada BNN pada kotanya maka datang ke RS BNN perwakilan atau RS bhayangkara terdekat yang ada di sekitar kota domisili anda. Jika masih ragu atau membutuhkan bantuan dapat menghubungi hotline SPCP IPDN
Tidak ada tes berenang pada seleksi IPDN. Hanya tes samapta seperti shuttle run, sit up, pull up, dll
Penempatan Lulusan
- Purna Praja atau Alumni KDC, APDN, IIP, STPDN dan IPDN (bachelors program) atau juga disebut alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan;
- Alumni Sekolah Pascasarjana yaitu alumni Pendidikan Magister Terapan Studi Pemerintahan dan alumni Pendidikan Doktor Ilmu Pemerintahan
- Alumni Program Pendidikan Profesi Kepamongprajaan
- Mahasiswa Program Pendidikan Profesi Kepamongprajaan adalah pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak mempunyai latar belakang ilmu pemerintahan dan/atau menguasai pengetahuan teknis pemerintahan, diutus oleh Pemerintah Daerah masing-masing, dan disiapkan menjadi calon camat atau sebutan lainnya
- Pangkat Penata Muda (Golongan III.a)
Praja setelah lulus dari IPDN diangkat sebagai calon pegawai negeri sipil yang selanjutnya melalui proses ketentuan peraturan perundang-undangan akan diangkat menjadi PNS pangkat Penata Muda (Penda) atau golongan III A. Lulusan program Diploma-IV IPDN mendapat gelar Sarjana Terapan Ilmu Pemerintahan (S.Tr.IP).
Penghitungan angkatan lulusan IPDN memiliki perbedaan dengan penghitungan angkatan untuk lulusan Akpol atau Akmil yang dihitung berdasarkan tahun dilantik menjadi Perwira Remaja. Karena praja IPDN pada awalnya ketika dikukuhkan menjadi Muda Praja (tingkat 1), sudah diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), sehingga angkatan dihitung dari awal menjadi CPNS yaitu saat awal masuk kampus.
Seiring waktu berjalan, Praja IPDN tidak lagi diangkat menjadi CPNS selama masih menjadi Praja, lulusan IPDN disamakan dengan lulusan Akpol dan Akademi TNI, yaitu diangkat menjadi CPNS golongan III.a saat dilantik menjadi Pamong Praja Muda oleh Presiden RI. Sama seperti TNI Polri awal menjadi perwira saat diambil sumpah pada upacara Paspa Perwira Remaja oleh Presiden RI.
HOTLINE IPDN
Alamat IPDN :
Contact Center :
Email :
Melayani mulai :