Info AKPOL
Apa itu Akademi Kepolisian?
Akademi Kepolisian atau sering disingkat Akpol adalah sebuah lembaga pendidikan untuk mencetak Perwira Polri. Akpol adalah unsur pelaksana pendidikan pembentukan Perwira Polri yang berada di bawah Lemdiklat Polri (Lembaga Pendidikan dan Latihan Polri).
Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 21 Tahun 2010, Akpol bertujuan menyelenggarakan pendidikan pembentukan Perwira Polri tingkat Akademi dan lama pendidikan adalah 4 tahun (8 Semester) dengan output pangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda). Pendekatan pendidikan melalui metode pembelajaran, pelatihan dan pengasuhan. Akpol tergabung sebagai anggota INTERPA (International Association of Police Academies) dari 36 negara anggota lainnya.
Daftar Isi
Fungsi
Pihak Lembaga Pendidikan Polri bersama dengan Akpol telah memformulasikan standar kompetensi lulusan untuk Taruna Akpol yang telah ditetapkan dengan Keputusan Kalemdikpol Nomor: Kep/202/VI/2011 Tanggal 14 Juni 2011, dengan rincian sebagai berikut:
- Mampu melaksanakan tugas sebagai Inspektur Polisi yang memiliki kepribadian luhur, mental yang tangguh dan kesamaptaan yang prima dalam mendukung pelaksanaan tugas pokok kepolisian.
- Mampu melaksanakan tugas sebagai Inspektur Polisi yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan pemeliharaan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.
- Mampu melaksanakan tugas sebagai Inspektur Polisi yang memiliki kemampuan untuk merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengendalikan dan mengkoordinasikan tugas pokok kepolisian dalam rangka menangkal timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban serta penyakit masyarakat dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang relevan.
Fasilitas
Fasilitas pendidikan identik dengan istilah sarana dan prasarana pendidikan. Akpol memiliki berbagai fasilitas pendidikan untuk menunjang kegiatan pembelajaran, pelatihan, dan pengasuhan bagi Taruna Akpol, dengan rincian sebagai berikut: Gedung perkantoran, Akpol memiliki setidaknya 6 (enam) gedung yang dijadikan sebagai kegiatan perkantoran, dengan rincian:
- Gedung Tribrata Utama
- Gedung Graha Bhayangkara
- Gedung Graha Oetomo
- Gedung Graha Cendikia
- Gedung Graha Taruna
- Rumah sakit Akpol
- Stadion Taruna
Program Studi
Selama menempuh pendidikan ilmu kepolisian, setiap peserta didik akan mendapat berbagai ilmu. Berikut ini contoh mata kuliah pendidikan kepolisian yang akan didapat di Akademi Kepolisian.
- Kriminologi Forensik
- Psikologi Forensik
- Hukum Perdata
- Kedokteran Forensik
- Sosiologi
- Beladiri Polri
Persyaratan
Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia (pria atau perempuan).
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan).
- Usia minimal 18 tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri.
- Melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
- Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.
Persyaratan Administrasi
- Pria atau perempuan, bukan anggota atau mantan Polri, TNI, dan PNS, atau pernah mengikuti pendidikan Polri atau TNI.
- Berijazah serendah-rendahnya SMA atau MA jurusan IPA atau IPS (bukan lulusan dan atau berijazah Paket A, B, dan C).
- Berumur minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada saat pembukaan pendidikan.
- Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku). Pria 165 cm, perempuan 163 cm.
- Belum pernah menikah secara hukum positif, agama, adat. Belum pernah hamil atau melahirkan, belum pernah memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama masa pendidikan pembentukan.
- Tidak bertato dan tidak memiliki tindik di telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang karena ketentuan agama atau adat.
- Peserta calon Taruna/i yang telah gagal atau tidak memenuhi syarat dalam proses seleksi karena melakukan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tidak dapat mendaftar kembali.
- Mantan Taruna/i atau Siswa/i yang diberhentikan secara tidak hormat dari proses pendidikan oleh lembaga pendidikan yang dibiayai oleh anggaran negara tidak dapat mendaftar.
- Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh panitia pusat atau panitia daerah.
- Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal lka
- Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial, dan norma hukum.
- Membuat surat pernyataan bermaterai batang berisi bahwa bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua atau wali.
- Membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan, dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses seleksi penerimaan terpadu yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua atau wali.
- Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Dikdasmen Kemendikbud.
- Berdomisili minimal 1 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar terhitung pada saat pembukaan pendidikan dengan melampirkan KTP dan KK. Jika terbukti melakukan duplikasi, pemalsuan, rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Peserta calon Taruna/i yang berasal dari SMA Taruna Nusantara dan SMA Krida Nusantara dan masih kelas XII dapat mendaftar di Polda asal sesuai alamat KTP atau KK. Peserta juga dapat mendaftar untuk SMA Taruna Nusantara di Polda Jateng dan DIY, sedangkan untuk SMA Krida Nusantara di Polda Jabar, dengan ketentuan mengikuti kuota kelulusan atau perankingan di Polda asal sesuai domisili KTP atau KK.
- Bersedia menjalani lkatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun terhitung saat diangkat menjadi Perwira Polri.
- Memperoleh persetujuan dari orang tua atau wali, serta tidak terikat perjanjian lkatan Dinas dengan instansi lain.
- Bagi calon Taruna/i yang dinyatakan lulus harus melampirkan kartu BPJS Kesehatan.
Tahapan dan Seleksi
Tahapan dalam seleksi tingkat daerah Penerimaan Taruna Taruni Akpol Tahun Anggaran 2022 adalah sebagai berikut:
- Pemeriksaan administrasi awal, jangan sampai ada berkas yang tertinggal, baca berulang dengan teliti
- Tes psikologi tahap I (tertulis)
- Pemeriksaan kesehatan tahap I
- Tes kesamaptaan jasmani (samapta A dan B) dan renang, siapkan fisik dengan baik
- Pemeriksaan anthropometri
- Tes akademik dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) meliputi,
a. pengetahuan umum;
b. wawasan kebangsaan;
c. bahasa Indonesia;
d. matematika; - Pemeriksaan kesehatan tahap II;
- Pendalaman Tes Penelusuran Mental Kepribadian (PMK);
- Tes psikologi tahap II (wawancara);
- pemeriksaan administrasi akhir;
- sidang terbuka penetapan kelulusan tingkat Panda.
Sedangkan seleksi tingkat pusat Akpol, memiliki tahapan sebagai berikut
- Pemeriksaan administrasi
- pemeriksaan kesehatan (Rikkes I dan Rikkes II) serta kesehatan jiwa
- Tes psikologi (wawancara)
- Pendalaman PMK
- TPA dan Bahasa Inggris Computer Assisted Test (CAT)
- Tes kesamaptaan jasmani (samapta A dan B) dan renang
- Pemeriksaan anthropometri
- Pemeriksaan penampilan
- Sidang terbuka penetapan kelulusan tingkat pusat
Hal-hal Tambahan
Tingkatan TARUNA
Tes kesehatan yang dilakukan untuk masuk Polri sangatlah ketat. Kekurangan sekecil apa pun bisa jadi membuat Anda tidak lulus seleksi. Beberapa kesalahan kecil yang dapat membuat Anda gagal contohnya seperti gigi yang gingsul, telinga kotor, atau juga panu. Padahal semua hal tersebut bisa diatasi jauh-jauh hari sebelum tes dimulai. Selain itu, banyak juga peserta tes yang biasanya kerap mengabaikan tes kesehatan dan tidak mau mengikuti kompetensi kesehatan berdasarkan Perkap Kepolisian. Karena itu, sangat disarankan bagi Anda untuk selalu melakukan kontrol dan berobat di Rumah Sakit Bhayangkara sebelum pendaftaran dimulai.
Penempatan Lulusan
Profil lulusan taruna Akpol adalah mendapat gelar Sarjana Terapan Kepolisian (S.Tr.K) dan menjadi
seorang Perwira polisi yang profesional didalam tugas dan tanggung jawabnya yang diemban. Lulusan
taruna Akpol akan menyandang pangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda) dan dituntut untuk berkualifikasi
sebagai:
- Penyelidik dan Penyidik Polri.
- Pemimpin yang Berkarakter Melindungi, Mengayomi dan Melayani.
- Pemelihara Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Serta Penegak hukum Yang Berkeadilan.
- Manajer Lini Terdepan dalam Pemecahan Masalah Masyarakat.
- Perwira Polri yang menjadi tauladan dalam kesamaptaan yang prima, sehat dan cerdas secara spiritual, intelektual, dan emosional.
- Lulusan terbaik akan mendapat penghargaan Adhi Makayasa dan diserahkan oleh Presiden Republik Indonesia yang dilaksanakan pada upacara Praspa TNI dan Pelantikan Perwira Polri.
Bagi peserta didik yang lulus dari pendidikan kepolisian yang diberikan langsung oleh Polri, maka akan dilantik menjadi anggota Polisi Republik Indonesia. Lulusannya akan mendapat pangkat yang berbeda tergantung pendidikan yang ditempuh yaitu:
- Tamtama: Bhayangkara Dua (Bharada)
- Bintara: Brigadir Dua (Bripda)
- Taruna: Inspektur Polisi Dua (Ipda)
Posisi yang bisa diperoleh akan berbeda-beda tergantung keputusan dari pihak Polri. Lulusannya bisa ditempatkan di berbagai jabatan seperti:
- Anggota Polisi Lalu Lintas
- Densus 88 Anti Teror
- Penyidik Kepolisian
- Anggota Brimob
- Satuan Polisi Pamong Praja
- Bagian Administrasi Kepolisian
- dan lain sebagainya
HOTLINE AKPOL
Alamat IPDN :
Layanan Pengaduan :
Nomor Telepon :